SERANG, KOMPAS.com- Seorang selebgram asal Kabupaten Serang, Banten, bernama Nia Rizkia divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang karena mempromosikan situs judi online melalui intsagram pribadinya.
Nia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nia Rizkia oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata hakim ketua Uli Purnama di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Tak Cuma untuk Judi Online, Honor KPPS yang Dibawa Kabur Dipakai Pelaku Bayar Utang
Selain pidana kurungan, Nia juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Nia tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online.
Sedangkan hal meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujar Uli.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kajaksaan Tinggi Banten Naomi Amanda yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Bendahara yang Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Dipakai Judi Online Sisa Rp 17 Juta
Menanggapi putusan itu, Nia melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir yang mulia," kata pengacara Nia.