Salin Artikel

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Serang Divonis 16 Bulan Penjara

Nia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nia Rizkia oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata hakim ketua Uli Purnama di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/2/2024).

Selain pidana kurungan, Nia juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Nia tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online.

Sedangkan hal meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujar Uli.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kajaksaan Tinggi Banten Naomi Amanda yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Nia melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir yang mulia," kata pengacara Nia.


Catatan Kompas.com, Nia diketahui mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya @niarizkiaa_.

Dalam sebulan, Nia memperoleh keuntungan sebesar Rp 3,9 juta dengan mempromosikan situs judi bernama WAKANDA33 dan DRAGSLOT.

Nia mengaku mulanya ditawarkan mempromosikan situs judi online oleh temannya bernama Angga yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nia kemudian mendaftar pada bulan Juni 2023 lalu dan rutin memosting foto situs judi online di story dan menautkan websitenya di bio instagram.

Nia kemudian ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten bersama 2 selebgram lainnya pada Rabu (27/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/175012078/promosikan-situs-judi-online-selebgram-di-serang-divonis-16-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke