KOMPAS.com - S (22), pria asal Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan dan penembakan.
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan dekat jembatan Gambangan Desa Trotok, Kecamatan Wedi pada Jumat (16/2/2024) dini hari.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku yakni D, sementara satu pelaku lainnya masih buron
Kejadian ini berawal saat pelaku D bersama teman-temannya tengah mabuk pada Kamis (15/2/2024) malam.
Baca juga: Teror Ulat Bulu Serang Klaten, Warga Keluhkan Gatal-gatal
Selain D ada satu pelaku lainnya yang sama-sama yang tergabung dalam kelompok wis men cuex (WMC).
"Saat pelaku tengah minum-minum keras melihat korban mendekati pelaku. Sesaat pelaku memukul korban menggunakan tangan kiri, mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 kali," ujar Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah.
Korban membalas dengan memukul pelaku satu kali dan mengenai hidung sebelah kiri pelaku. Keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya.
"Sesudah itu pelaku minta dipertemukan oleh korban di tengah persawahan. Sesampainya korban di tempat, pelaku langsung mengambil senjata jenis airsoft gun yang sebelumnya ditaruh di dashboard," paparnya.
Senjata tersebut kemudian diarahkan ke korban dan dengan jarak lima meter, pelaku melepaskan tiga kali tembakan.
Baca juga: 2 Anak di Klaten Meninggal akibat DBD
"Senjata tersebut lalu direbut pelaku lain, kemudian di tembak mengenai korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.
"Korban kemudian berlari ke arah persawahan," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka di punggung, dada, tangan dan kepala bagian belakang.
Sementara itu Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan penganiayaan dan penembakan tersebut dipicu oleh kaus yang digunakan korban.
Saat mabuk, pelaku melihat korban mengenakan kaus dari kelompok lain hingga pelaku D memukul pelaku S.
"Korban dari keterangannya tidak ikut dalam geng, haya memiliki kaus yang beli secara online di FB dengan harga Rp 70 ribu," papar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Lagi, Anggota KPPS di Klaten Meninggal Dunia Diduga Kelelahan
Polisi saat ini masih mencari satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku lain itu juga melepaskan sejumlah tembakan ke arah tubuh korban S.
D kini dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tembak Warga Bayat, 'D' Pelaku Penembakan di Klaten Terancam 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.