Salin Artikel

Jarak 5 Meter, Pria di Klaten Tembak Temannya, Dipicu Kaus Rp 70.000 yang Dibeli Online

Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan dekat jembatan Gambangan Desa Trotok, Kecamatan Wedi pada Jumat (16/2/2024) dini hari.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku yakni D, sementara satu pelaku lainnya masih buron

Kejadian ini berawal saat pelaku D bersama teman-temannya tengah mabuk pada Kamis (15/2/2024) malam.

Selain D ada satu pelaku lainnya yang sama-sama yang tergabung dalam kelompok wis men cuex (WMC).

"Saat pelaku tengah minum-minum keras melihat korban mendekati pelaku. Sesaat pelaku memukul korban menggunakan tangan kiri, mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 kali," ujar Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah.

Korban membalas dengan memukul pelaku satu kali dan mengenai hidung sebelah kiri pelaku. Keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya.

"Sesudah itu pelaku minta dipertemukan oleh korban di tengah persawahan. Sesampainya korban di tempat, pelaku langsung mengambil senjata jenis airsoft gun yang sebelumnya ditaruh di dashboard," paparnya.

Senjata tersebut kemudian diarahkan ke korban dan dengan jarak lima meter, pelaku melepaskan tiga kali tembakan.

"Senjata tersebut lalu direbut pelaku lain, kemudian di tembak mengenai korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.

"Korban kemudian berlari ke arah persawahan," imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka di punggung, dada, tangan dan kepala bagian belakang.

Sementara itu Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan penganiayaan dan penembakan tersebut dipicu oleh kaus yang digunakan korban.

Saat mabuk, pelaku melihat korban mengenakan kaus dari kelompok lain hingga pelaku D memukul pelaku S.

"Korban dari keterangannya tidak ikut dalam geng, haya memiliki kaus yang beli secara online di FB dengan harga Rp 70 ribu," papar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa (20/2/2024).

Polisi saat ini masih mencari satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku lain itu juga melepaskan sejumlah tembakan ke arah tubuh korban S.

D kini dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tembak Warga Bayat, 'D' Pelaku Penembakan di Klaten Terancam 7 Tahun Penjara

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/172700778/jarak-5-meter-pria-di-klaten-tembak-temannya-dipicu-kaus-rp-70.000-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke