OKI, KOMPAS.com- Rumah mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berinisial AS sita oleh jaksa lantaran diduga dibeli dari hasil uang korupsi.
Bangunan yang disita tersebut berada di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/2/2024).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI, Eko Nurlianto mengatakan, AS terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 9,6 miliar terkait penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa pada 2021.
Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar
Uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya hingga membeli rumah.
“Kami menduga rumah ini dibeli tersangka dari hasil korupsi, maka berdasarkan surat perintah dari Kajari kami melakukan penyitaan rumah tersangka AS yang ada di Banyuasin,” kata Eko, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Eko menerangkan, mereka sebelumnya telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan dari kediaman AS.
Hasil penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejari OKI menemukan beberapa dokumen keterkaitan dalam penyidikan perkara.
“Dokumen tersebut saat ini telah kami sita untuk didalami lagi. Untuk rumah sejak hari ini dinyatakan disita dan telah dipasang segel,” ujarnya.
Baca juga: Perayaan Ulang Tahun Anak Mantan Kades Habiskan Dana Rp3 Miliar, Disebut Crazy Rich Palembang
Dalam kasus tersebut, AS dijerat oleh Jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kami terus kembangkan untuk mencari tersangka baru dalam kasus ini,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.