Salin Artikel

Diduga Hasil Korupsi, Rumah Mantan Kades di Sumsel Disita Jaksa

Bangunan yang disita tersebut berada di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/2/2024).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI, Eko Nurlianto mengatakan, AS terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 9,6 miliar terkait penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa pada 2021.

Uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya hingga membeli rumah.

“Kami menduga rumah ini dibeli tersangka dari hasil korupsi, maka berdasarkan surat perintah dari Kajari kami melakukan penyitaan rumah tersangka AS yang ada di Banyuasin,” kata Eko, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

Eko menerangkan, mereka sebelumnya telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan dari kediaman AS.

Hasil penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejari OKI menemukan beberapa dokumen keterkaitan dalam penyidikan perkara.

“Dokumen tersebut saat ini telah kami sita untuk didalami lagi. Untuk rumah sejak hari ini dinyatakan disita dan telah dipasang segel,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, AS dijerat oleh Jaksa dengan  Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami terus kembangkan untuk mencari tersangka baru dalam kasus ini,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/174408678/diduga-hasil-korupsi-rumah-mantan-kades-di-sumsel-disita-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke