Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Kades Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/01/2024, 17:28 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten tetap dihukum lima tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi dana desa Rp 988 juta tetap dihukum lima tahun setelah banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Putusan banding PT Banten dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (10/1/2024) oleh ketua majelis hakim Imanuel Sambiring dengan hakim anggota Supriyono dan Syarif Hidayat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 29 November 2023, nomor 23:PID.SUS-TPK/2023/Pn.Srg yang dimintakan banding," dikutip Kompas.com dari salinan putusan banding nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN. Senin (15/1/2024).

Baca juga: Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.

Aklani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 790 juta, jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Aklani dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Aklani, Tenggar mengaku belum menerima informasi  ataupun salinan putusan banding dari Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Namun, kata Tenggar, Jaksa Kejari Serang yang mengajukan  banding bukan pihaknya.

"Bukan kami yang banding, tapi jaksa. (Banding diajukan) Karena ada perbedaan pasal (tuntutan dengan vonis)," kata Tenggar dihubungi wartawan.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Uang Korupsi Sawer LC Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan jaksa, Aklani diketahui melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan Aklani melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Aklani hanya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

Ada sejumlah staf Desa Lontar yang dianggap ikut bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukannya.

"Keluarga meminta kami untuk mengawal tindaklanjut putusan pengadilan terhadap orang yang disebut terlibat oleh majelis hakim," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com