Salin Artikel

Banding Ditolak, Kades Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana desa Rp 988 juta tetap dihukum lima tahun setelah banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Putusan banding PT Banten dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (10/1/2024) oleh ketua majelis hakim Imanuel Sambiring dengan hakim anggota Supriyono dan Syarif Hidayat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 29 November 2023, nomor 23:PID.SUS-TPK/2023/Pn.Srg yang dimintakan banding," dikutip Kompas.com dari salinan putusan banding nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN. Senin (15/1/2024).

Selain pidana penjara, Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.

Aklani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 790 juta, jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Aklani dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Aklani, Tenggar mengaku belum menerima informasi  ataupun salinan putusan banding dari Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Namun, kata Tenggar, Jaksa Kejari Serang yang mengajukan  banding bukan pihaknya.

"Bukan kami yang banding, tapi jaksa. (Banding diajukan) Karena ada perbedaan pasal (tuntutan dengan vonis)," kata Tenggar dihubungi wartawan.

Tuntutan jaksa, Aklani diketahui melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan Aklani melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Aklani hanya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

Ada sejumlah staf Desa Lontar yang dianggap ikut bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukannya.

"Keluarga meminta kami untuk mengawal tindaklanjut putusan pengadilan terhadap orang yang disebut terlibat oleh majelis hakim," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/15/172840278/banding-ditolak-kades-korupsi-dana-desa-untuk-sawer-lc-tetap-divonis-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke