Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/11/2023, 06:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis lima tahun penjara.

Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.

Baca juga: Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebutkan, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar,  diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Baca juga: Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara tiga tahun.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa ataupun terdakwa mengaku pikir-pikir dahulu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Aklani saat ditanya hakim.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com