PALEMBANG, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan meminta kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memeriksa secara menyeluruh identitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengantisipasi adanya ‘joki’ oleh pihak tidak bertanggung jawab ketika Pemilu berlangsung.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan, petugas PTPS dapat memeriksa ulang identitas seluruh KPPS.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) KPPS juga wajib ditempelkan kan sebagai identitas pengenal.
“Kemudian dicocokan juga dengan KTP KPPS-nya, apakah orangnya sama atau tidak,”kata kurniawan, Senin (12/2/2024).
Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu Kota Bogor Belum Panggil Petugas KPPS yang Diduga Ingin Menangkan Caleg
Kurniawan menjelaskan, PTPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu pada Rabu (14/2/2024).
Mereka bertugas untuk mengawasi proses jalannya pencoblosan tanpa ada kecurangan dari pihak mana pun.
Selain itu, dalam aturan yang ditetapkan, TPS tidak boleh dibuka sebelum pukul 07.00 WIB, sehingga peran dari PTPS akan memantau proses tersebut.
“Bila petugas KPPS yang mungkin saki PTPS dapat memberikan bantuan sehingga pemilihan berjalan lancar,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, bila tidak memiliki undangan, warga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas TPS.
Baca juga: Cerita Duka Ketua KPPS dan Anggota Linmas di Wonosobo Meninggal Jelang Pemilu 2024
Kemudian, untuk pemilih di atas pukul 11.00WIB akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Pemilih juga harus mencelupkan jari ke tinta, agar tidak mencoblos dua kali. Kita berharap masyarakat di Sumsel dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dengan memastikan proses berjalan adil, transparan, dan tanpa kecurangan,” katanya,”jelas Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.