NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang wanita bernama H (29) warga Dusun Datara RT 001/002 Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsawesi Selatan, Minggu (11/2/2024).
IRT yang merupakan buruh kelapa sawit di Sabah, Malaysia ini nekat menyelundupkan 33 kg sabu dan 1.243 butir pil ekstasi.
Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya mengungkapkan, operasi penangkapan H bermula saat polisi menindaklanjuti info adanya narkoba pengiriman besar dari Tawau, melalui jalur ilegal Pulau Sebatik.
"Narkotika yang dibawa H akan dibawa ke Sulawesi sekalian pulang kampung. H akan membawa barang haram tersebut ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, untuk dinaikkan ke kapal laut KM Pantokrator tujuan Parepare," ujar Taufik, dalam jumpa pers, Senin (12/2/2024).
Informasi adanya pengiriman besar paket narkoba diterima polisi pada 5 Februari 2024.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyekatan di sejumlah rute rawan yang biasa menjadi jalur penyelundupan calon TKI ilegal.
Pada Jumat (9/2/2024), petugas mendapati sebuah perahu dengan muatan 16 TKI yang masuk Nunukan secara ilegal.
"Kita lakukan penggeledahan. Saat itu, kami tidak menemukan adanya narkoba," ujar Taufik lagi.
Polisi masih mengintai seluruh gerak-gerik TKI yang ditampung di sebuah rumah di Jalan Lingkar Nunukan.
Keesokan harinya, Sabtu (10/2/2024), barang bawaan para calon TKI ilegal ini sampai di Nunukan dengan kapal lain.
"Seluruh barang tersebut, dinaikkan mobil pikap, dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka. Kami lakukan koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan, untuk meminjamkan mesin x-ray pelabuhan. Dan akhirnya kami mendapat 33 Kg sabu sabu dan 1.243 butir pil esktasi merk LV dari hasil scan x-ray," imbuhnya.
Obat-obatan terlarang itu disembunyikan di dalam bak mandi dan cool box.
Ada 20 kg sabu yang dimasukkan dalam bungkus teh China merk Guan Yin Wang, yang disimpan di tumpukan bak mandi yang ditumpuk tinggi, lalu dilubangi di bagian tengah, serta ditutup dengan banyak makanan asal Malaysia untuk menyamarkan narkoba.
Dan ada 13 Kg lain dengan kemasan pipih, disembunyikan di sela sela cool boks, berisi aneka jajanan made in Malaysia. Termasuk kotak kecil berisi 1.243 butir pil ekstasi merk LV.
"Tersangka H mengaku sabu tersebut milik suami istri di Malaysia yang tak ia ketahui namanya. Dia mendapat barang tersebut sudah dikemas dalam bak dan cool boks. Ia tidak tahu siapa penerima barang di Parepare. H dikendalikan oleh suami istri pemilik narkoba melalui Hp," kata Taufik lagi.
Baca juga: Kedapatan Transaksi Sabu di Dalam Rumah, IRT di Sumbawa Dibekuk Polisi