Salin Artikel

Buruh Sawit di Malaysia Selundupkan 33 Kg Sabu ke Nunukan, Mengaku untuk Pengobatan Mertua

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang wanita bernama H (29) warga Dusun Datara RT 001/002 Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsawesi Selatan, Minggu (11/2/2024).

IRT yang merupakan buruh kelapa sawit di Sabah, Malaysia ini nekat menyelundupkan 33 kg sabu dan 1.243 butir pil ekstasi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya mengungkapkan, operasi penangkapan H bermula saat polisi menindaklanjuti info adanya narkoba pengiriman besar dari Tawau, melalui jalur ilegal Pulau Sebatik.

"Narkotika yang dibawa H akan dibawa ke Sulawesi sekalian pulang kampung. H akan membawa barang haram tersebut ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, untuk dinaikkan ke kapal laut KM Pantokrator tujuan Parepare," ujar Taufik, dalam jumpa pers, Senin (12/2/2024).

Informasi adanya pengiriman besar paket narkoba diterima polisi pada 5 Februari 2024.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyekatan di sejumlah rute rawan yang biasa menjadi jalur penyelundupan calon TKI ilegal.

Pada Jumat (9/2/2024), petugas mendapati sebuah perahu dengan muatan 16 TKI yang masuk Nunukan secara ilegal.

"Kita lakukan penggeledahan. Saat itu, kami tidak menemukan adanya narkoba," ujar Taufik lagi.

Polisi masih mengintai seluruh gerak-gerik TKI yang ditampung di sebuah rumah di Jalan Lingkar Nunukan.

Keesokan harinya, Sabtu (10/2/2024), barang bawaan para calon TKI ilegal ini sampai di Nunukan dengan kapal lain.

Obat-obatan terlarang itu disembunyikan di dalam bak mandi dan cool box.

Ada 20 kg sabu yang dimasukkan dalam bungkus teh China merk Guan Yin Wang, yang disimpan di tumpukan bak mandi yang ditumpuk tinggi, lalu dilubangi di bagian tengah, serta ditutup dengan banyak makanan asal Malaysia untuk menyamarkan narkoba.

Dan ada 13 Kg lain dengan kemasan pipih, disembunyikan di sela sela cool boks, berisi aneka jajanan made in Malaysia. Termasuk kotak kecil berisi 1.243 butir pil ekstasi merk LV.

"Tersangka H mengaku sabu tersebut milik suami istri di Malaysia yang tak ia ketahui namanya. Dia mendapat barang tersebut sudah dikemas dalam bak dan cool boks. Ia tidak tahu siapa penerima barang di Parepare. H dikendalikan oleh suami istri pemilik narkoba melalui Hp," kata Taufik lagi.

Demi berobat mertua yang sakit ginjal

H mengaku baru pertama membawa narkoba. IRT dengan 3 orang anak ini mengaku terbelit kebutuhan ekonomi dan butuh biaya untuk pengobatan mertuanya.

"Kebutuhan ekonomi, dan niat saya pulang kampung juga ingin bertemu mertua, sekaligus membawanya berobat. Mertua saya sudah lama sakit ginjal," kata H.

H menuturkan, ia merantau ke Malaysia sejak 2009 dan menikah di Malaysia.

Keluarga kecilnya, selama ini tinggal di Kampung Ribunonus, Peringkat III Telupid, Kota Beluran, Negeri Sabah, Malaysia.

Pulang kampung kali ini, dia membawa suami dan 3 anaknya.

Meski tahu barang bawaannya berisi narkoba, H tidak menyangka ternyata jumlahnya cukup banyak.

Ia hanya tahu disuruh membawa jumlah kecil, sehingga upah yang disepakati juga hanya Rp 60 jutaan.

"Saya tidak tahu kalau sebanyak itu. Saya hanya berencana pulang kampung, membawa mertua berobat, lalu kembali ke Malaysia untuk kerja lagi," kata H.

Adapun suami H, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi masih menggali sejauh mana keterlibatan sang suami, dalam kasus ini.

Berkali-kali menolak tawaran membawa sabu

H menuturkan, sebenarnya dirinya sudah berkali kali menolak tawaran sepupunya R, yang berkecimpung dalam bisnis narkoba di Malaysia.

R yang kini menjadi DPO Polisi, merupakan penghubung antara H dengan suami istri pemilik narkoba tersebut.

R juga yang berkali kali membujuk H untuk mau membawa narkoba ke Sulawesi.

"Ditawarinya sudah lama, sejak 2023. Tapi akhirnya ia menerima karena butuh uang untuk pulang kampung. Untuk membawa narkoba menuju Sulawesi, H dijanjikan RM 18.000 atau sekitar Rp 60 juta. Tapi baru menerima uang jalan RM 6000, atau sekitar Rp 15 juta," jelas Taufik.

H, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Taufik.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/154213678/buruh-sawit-di-malaysia-selundupkan-33-kg-sabu-ke-nunukan-mengaku-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke