Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sawit di Malaysia Selundupkan 33 Kg Sabu ke Nunukan, Mengaku untuk Pengobatan Mertua

Kompas.com - 12/02/2024, 15:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Demi berobat mertua yang sakit ginjal

H mengaku baru pertama membawa narkoba. IRT dengan 3 orang anak ini mengaku terbelit kebutuhan ekonomi dan butuh biaya untuk pengobatan mertuanya.

"Kebutuhan ekonomi, dan niat saya pulang kampung juga ingin bertemu mertua, sekaligus membawanya berobat. Mertua saya sudah lama sakit ginjal," kata H.

H menuturkan, ia merantau ke Malaysia sejak 2009 dan menikah di Malaysia.

Keluarga kecilnya, selama ini tinggal di Kampung Ribunonus, Peringkat III Telupid, Kota Beluran, Negeri Sabah, Malaysia.

Pulang kampung kali ini, dia membawa suami dan 3 anaknya.

Meski tahu barang bawaannya berisi narkoba, H tidak menyangka ternyata jumlahnya cukup banyak.

Ia hanya tahu disuruh membawa jumlah kecil, sehingga upah yang disepakati juga hanya Rp 60 jutaan.

"Saya tidak tahu kalau sebanyak itu. Saya hanya berencana pulang kampung, membawa mertua berobat, lalu kembali ke Malaysia untuk kerja lagi," kata H.

Adapun suami H, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi masih menggali sejauh mana keterlibatan sang suami, dalam kasus ini.

Baca juga: Dipakai Pengedar Sabu, Ambulans Plat Merah di Aceh Utara Diamankan Polisi

Berkali-kali menolak tawaran membawa sabu

H menuturkan, sebenarnya dirinya sudah berkali kali menolak tawaran sepupunya R, yang berkecimpung dalam bisnis narkoba di Malaysia.

R yang kini menjadi DPO Polisi, merupakan penghubung antara H dengan suami istri pemilik narkoba tersebut.

R juga yang berkali kali membujuk H untuk mau membawa narkoba ke Sulawesi.

"Ditawarinya sudah lama, sejak 2023. Tapi akhirnya ia menerima karena butuh uang untuk pulang kampung. Untuk membawa narkoba menuju Sulawesi, H dijanjikan RM 18.000 atau sekitar Rp 60 juta. Tapi baru menerima uang jalan RM 6000, atau sekitar Rp 15 juta," jelas Taufik.

H, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com