Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Transaksi Sabu di Dalam Rumah, IRT di Sumbawa Dibekuk Polisi

Kompas.com - 09/02/2024, 06:53 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LT, warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa.

Wanita 37 tahun tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan, LT sedang transaksi sabu di dalam rumahnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: IRT Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Saat Turun dari Kereta di Cirebon

“Benar, dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal menangkap IRT pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 Wita,” kata Fatoni saat dikonfirmasi Jumat (9/2/2024).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kalimango Kecamatan Alas kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Hasilnya saat itu petugas melihat pelaku hendak melakukan transaksi di dalam rumah.

Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat bruto 2,71 gram, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam," jelas Fatoni.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik LT bersama suaminya yakni KM yang kini tengah diburu polisi.

Baca juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru SMA Negeri di Tapanuli Utara Ditangkap

"Dari pengakuan pelaku LT, narkoba itu dimiliki bersama dengan suaminya, keduanya merupakan pengedar yang kerap menjualbelikan narkoba di wilayah kecamatan Alas," terang Fatoni.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com