Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Usai Pasar Ngawen Blora Kebakaran, Polisi Tetapkan Pedagang sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/02/2024, 05:50 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora menetapkan seorang pedagang sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran Pasar Ngawen.

Diketahui, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat pada 9 Januari 2024 lalu.

Akibat kebakaran tersebut para pedagang mengalami kerugian yang tidak sedikit dan kehilangan barang dagangannya.

Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Ngawen Blora Melihat Barang Dagangannya Ludes Dilalap Api...

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jaka Wahyudi mengatakan, dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas.

Dari hasil olah TKP didapatkan hasil bahwa awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.

"Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore, dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," ucap Jaka berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Kerugian Kebakaran di Pasar Ngawen Blora Capai Rp 30,6 Miliar, Apa Penyebabnya?


Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran

Petugas melakukan pemadaman api di Pasar Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024)Dok. BPBD Blora Petugas melakukan pemadaman api di Pasar Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024)

Dirinya menjelaskan di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan 'Mau liline wis mok pateni apa durung?' yang artinya, tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum.

Kemudian saksi-saksi berusaha membuka kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain.

Kendati demikian, api sudah membesar dan merambat ke kios lain di dalam pasar.

"Kerugian yang dialami oleh Dindagkop UKM Kabupaten Blora sebesar Rp 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," kata dia.

Baca juga: Pasar-pasar di Blora Kebakaran, Apa Penyebabnya?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan tersangka kemudian dari pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 4,5 (juta)," tegas dia.

Sekedar diketahui, Pasar Ngawen, Blora terbakar pada 9 Januari 2024 lalu. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, yakni mencapai Rp 30,69 miliar lebih.

Rincian kerugian itu, nilai bangunan Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios sebesar Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Ngawen Blora, Ada 78 Kios dan Loss 744 Unit yang Terbakar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com