Salin Artikel

Sebulan Usai Pasar Ngawen Blora Kebakaran, Polisi Tetapkan Pedagang sebagai Tersangka

Diketahui, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat pada 9 Januari 2024 lalu.

Akibat kebakaran tersebut para pedagang mengalami kerugian yang tidak sedikit dan kehilangan barang dagangannya.

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jaka Wahyudi mengatakan, dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas.

Dari hasil olah TKP didapatkan hasil bahwa awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.

"Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore, dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," ucap Jaka berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Kendati demikian, api sudah membesar dan merambat ke kios lain di dalam pasar.

"Kerugian yang dialami oleh Dindagkop UKM Kabupaten Blora sebesar Rp 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan tersangka kemudian dari pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 4,5 (juta)," tegas dia.

Sekedar diketahui, Pasar Ngawen, Blora terbakar pada 9 Januari 2024 lalu. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, yakni mencapai Rp 30,69 miliar lebih.

Rincian kerugian itu, nilai bangunan Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios sebesar Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/055000678/sebulan-usai-pasar-ngawen-blora-kebakaran-polisi-tetapkan-pedagang-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke