Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Barcode Milik Petani, Warga Sragen Timbun 660 Liter Solar

Kompas.com - 31/01/2024, 07:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pelaku berinisial EBS (29) warga Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, yang melakukan aksinya pada Kamis (18/1/2024), pukul 14.00 WIB.

"Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang bermuatan jeriken berisi BBM solar bersubsidi dengan jumlah banyak," kata Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, pada Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Detik-detik Longsor Timbun 10 Rumah di Sukabumi, Warga Dengar Suara Aneh

Adanya informasi ini, kepolisian langsung melakukan tindaklanjut dan melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya Solo-Sragen, Krikiran, Kecamatan Masaran.

"Sekira pukul 15.00 WIB, Tim unit ll Tipiter melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai motor dan membawa jeriken mengarah ke SPBU Krikilan Masaran," katanya.

"Setelah menunggu beberpa waktu ternyata orang yang dicurigai tersebut melakukan membeli BBM solar bersubsidi secara berulang kali," lanjutnya.

Lebih lanjut Wikan mengatakan, berdasarkan informasi warga, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali.

"Dengan mengendarai motor dan menggunakan jeriken dengan ukuran 30 liter dan setelah jeriken terisi penuh, orang tersebut memindah jeriken berisikan solar tersebut menggunakan sepeda motor dan dibawa ke mobil," paparnya.

"Lalu, jika semua jeriken yang berada didalam mobil tersebut sudah penuh semua maka solar bersubsidi tersebut akan diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna merah metalik berpelat AD 1427 BN," lanjutnya.

Berdasarkan informasi ini, Kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.

"Setelah dicek di dalam mobil tersebut terdapati 30 jeriken ukuran 30 liter dan ada 22 jeriken berisikan BBM solar bersubsidi dan 8 jeriken dengan ukuran 30 liter dalam keadaan kosong," jelasnya.

660 liter solar itu akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda dengan modus memanfaatkan scan barcode atau QR Code Pertamina.

Baca juga: Beli Solar Rp 6.800 lalu Jual ke Nelayan Rp 8.200 Per Liter, Pelaku Dibekuk

Pelaku meminjam barcode tersebut dari beberapa petani, kemudian digunakannya untuk membeli solar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Disalahgunakan oleh pelaku dengan mengumpulkan barcode dari petani, dijadikan satu, kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan dijual kembali dengan harga yang berbeda," kata Kanit Tipiter Satreskrim Kepolisian Resor Sragen, Iptu Mualim.

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com