LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap aparat kepolisian di Lampung Timur.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pelaku berinisial SR (54) adalah warga Kecamatan Matatam Baru.
SR diketahui menjual kembali BBM yang dia timbun kepada nelayan dengan harga lebih tinggi.
"Benar sudah kita amankan pelaku penimbunan BBM jenis solar pada Rabu kemarin," kata Johannes saat dihubungi, Jumat (19/1/2024) pagi.
Baca juga: Penimbun 30 Ton BBM Bersubsidi di Bengkulu, Divonis 2 Tahun Penjara
"Pelaku mendapatkan keuntungan dan tidak berizin untuk menjual kembali BBM itu," kata Johannes.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pengendara sepeda motor yang tertangkap tangan mengangkut enam jerigen solar.
"Pengendara sepeda motor tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM itu," kata dia.
Dari pemeriksaan, pengendara sepeda motor mengaku hanya diperintahkan oleh pelaku SR untuk mengantar keenam jerigen tersebut.
"Total isi enam jerigan itu sebanyak 200 liter yang hendak dibawa ke wilayah Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai," kata Johannes.
Baca juga: Operator SPBU Selewengkan Solar Subsidi, Untung Rp 2 Juta Sehari
Setelah pengembangan tangkapan, diketahui SR pun sedang melakukan "pengecoran" di salah satu SPBU menggunakan satu unit truk.
Johannes mengatakan, BBM bersubsidi ini dijual kembali seharga Rp 8.200 per liter atau lebih tinggi dibandingkan harga normal sebesar Rp 6.800 per liter. "Kita masih kembangkan kasus ini," kata Johannes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.