Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator SPBU Selewengkan Solar Subsidi, Untung Rp 2 Juta Sehari

Kompas.com - 10/01/2024, 12:52 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang operator di sebuah SPBU di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena terlibat penyelewengan ribuan liter solar subsidi, hingga meraup keuntungan Rp 2 juta dalam sehari.

Praktik curang ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memergoki sang operator IZ (24)IZ bersama HC (35) yang adalah sopir mobil boks, pada Senin (8/1/2024).

Kapala bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan di salah satu SPBU Kabupaten Banyuasin karena adanya pembelian solar secara berulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi mendapati fakta mobil yang dikemudikan HC tersebut dapat membeli solar secara berulang.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mendapati adanya baby tank kapasitas 1.000 liter di dalam mobil Mitsubishi Colt tersebut.

“Setelah kami periksa, ternyata HC ini bekerjasama dengan IZ yang merupakan operator, sehingga IZ juga kami tangkap,” kata Sunarto, Rabu (10/1/2024).

HC bisa mendapatkan solar subsidi di SPBU dengan menggunakan barcode My Pertamina.

Meski hanya satu kode, HC tetap bisa membeli solar karena bekerjasama dengan IZ.

“IZ ini setiap membeli 100 liter solar dapat Rp 20.000 dari HC, ini dilakukan agar bisa mengisi berulang-ulang,” ujar dia.

Menurut Sunarto, tersangka HC merupakan sopir yang mendapatkan upah dari pelaku lain inisial HD sebagai pemilik.

HD memberikan upah kepada HC Rp 250.000 setiap membeli 100 liter solar. “HD ini masih kami kejar, termasuk di SPBU mana saja pelaku mendapatkan solar,” ungkap Sunarto.

Sementara itu, tersangka IZ mengaku bisa mendapatkan uang Rp 2 juta per hari dalam aksi ini.

Uang itu menurut IZ dikumpulkan untuk dibagi kepada para karyawan SPBU yang lain. “Kami ada empat orang shift pagi dan empat orang shift sore, hasilnya itu nanti dibagi rata," kata IZ.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com