Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator SPBU Selewengkan Solar Subsidi, Untung Rp 2 Juta Sehari

Kompas.com - 10/01/2024, 12:52 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang operator di sebuah SPBU di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena terlibat penyelewengan ribuan liter solar subsidi, hingga meraup keuntungan Rp 2 juta dalam sehari.

Praktik curang ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memergoki sang operator IZ (24)IZ bersama HC (35) yang adalah sopir mobil boks, pada Senin (8/1/2024).

Kapala bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan di salah satu SPBU Kabupaten Banyuasin karena adanya pembelian solar secara berulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi mendapati fakta mobil yang dikemudikan HC tersebut dapat membeli solar secara berulang.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mendapati adanya baby tank kapasitas 1.000 liter di dalam mobil Mitsubishi Colt tersebut.

“Setelah kami periksa, ternyata HC ini bekerjasama dengan IZ yang merupakan operator, sehingga IZ juga kami tangkap,” kata Sunarto, Rabu (10/1/2024).

HC bisa mendapatkan solar subsidi di SPBU dengan menggunakan barcode My Pertamina.

Meski hanya satu kode, HC tetap bisa membeli solar karena bekerjasama dengan IZ.

“IZ ini setiap membeli 100 liter solar dapat Rp 20.000 dari HC, ini dilakukan agar bisa mengisi berulang-ulang,” ujar dia.

Menurut Sunarto, tersangka HC merupakan sopir yang mendapatkan upah dari pelaku lain inisial HD sebagai pemilik.

HD memberikan upah kepada HC Rp 250.000 setiap membeli 100 liter solar. “HD ini masih kami kejar, termasuk di SPBU mana saja pelaku mendapatkan solar,” ungkap Sunarto.

Sementara itu, tersangka IZ mengaku bisa mendapatkan uang Rp 2 juta per hari dalam aksi ini.

Uang itu menurut IZ dikumpulkan untuk dibagi kepada para karyawan SPBU yang lain. “Kami ada empat orang shift pagi dan empat orang shift sore, hasilnya itu nanti dibagi rata," kata IZ.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com