Salin Artikel

Pinjam Barcode Milik Petani, Warga Sragen Timbun 660 Liter Solar

SOLO, KOMPAS.com - Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pelaku berinisial EBS (29) warga Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, yang melakukan aksinya pada Kamis (18/1/2024), pukul 14.00 WIB.

"Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang bermuatan jeriken berisi BBM solar bersubsidi dengan jumlah banyak," kata Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, pada Selasa (30/1/2024).

Adanya informasi ini, kepolisian langsung melakukan tindaklanjut dan melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya Solo-Sragen, Krikiran, Kecamatan Masaran.

"Sekira pukul 15.00 WIB, Tim unit ll Tipiter melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai motor dan membawa jeriken mengarah ke SPBU Krikilan Masaran," katanya.

"Setelah menunggu beberpa waktu ternyata orang yang dicurigai tersebut melakukan membeli BBM solar bersubsidi secara berulang kali," lanjutnya.

Lebih lanjut Wikan mengatakan, berdasarkan informasi warga, pelaku telah melakukan aksinya berulang kali.

"Dengan mengendarai motor dan menggunakan jeriken dengan ukuran 30 liter dan setelah jeriken terisi penuh, orang tersebut memindah jeriken berisikan solar tersebut menggunakan sepeda motor dan dibawa ke mobil," paparnya.

"Lalu, jika semua jeriken yang berada didalam mobil tersebut sudah penuh semua maka solar bersubsidi tersebut akan diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna merah metalik berpelat AD 1427 BN," lanjutnya.

Berdasarkan informasi ini, Kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.

"Setelah dicek di dalam mobil tersebut terdapati 30 jeriken ukuran 30 liter dan ada 22 jeriken berisikan BBM solar bersubsidi dan 8 jeriken dengan ukuran 30 liter dalam keadaan kosong," jelasnya.

660 liter solar itu akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda dengan modus memanfaatkan scan barcode atau QR Code Pertamina.

Pelaku meminjam barcode tersebut dari beberapa petani, kemudian digunakannya untuk membeli solar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Disalahgunakan oleh pelaku dengan mengumpulkan barcode dari petani, dijadikan satu, kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan dijual kembali dengan harga yang berbeda," kata Kanit Tipiter Satreskrim Kepolisian Resor Sragen, Iptu Mualim.

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/075700078/pinjam-barcode-milik-petani-warga-sragen-timbun-660-liter-solar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke