KOMPAS.com - Anggota kepolisian Polres Musi Rawas Utara (Muratara), bernama Bprika Alexander ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan siswa SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Korban bernama Reffi (13) tewas di tempat saat mengendarai sepeda motor dan ditabrak Bripka Alexander.
Selain itu, ratusan knalpot brong diamankan kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).
Rencananya, sebanyak 848 knalpot brong ini terlebih dahulu akan dihancurkan lalu dijual. Kemudian uang hasil penjualan akan didonasikan ke Pondok Pesantren Riyadu Sholihin di Gunungpati, Kota Semarang.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Sabtu (20/1/2024).
Bripka Alexander dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka
Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.
Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.
Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.
Baca juga: Knalpot Brong Sitaan Polisi Akan Dijual, Uangnya Didonasikan ke Ponpes
Ratusan knalpot brong akan dijual dan uangnya akan didonasikan ke pondok pesantren.
Selain dari hasil penyitaan, ratusan knalpot brong itu juga didapat dari warga yang menyerahkan secara sukarela.
Irwan mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong ini demi mencegah konflik antar kelompok seperti yang pernah terjadi.
Termasuk menjaga kondusifitas jelang kampanye terbukan mulai 21 Januari 2024.