Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka

Kompas.com - 20/01/2024, 16:23 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Bripka Alexander ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Reffi (13).

Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Tabrak Pelajar SMP hingga Tewas, Bripka Alexander Jalani Proses Hukum

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.

“Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus.

Baca juga: Anggota Polisi Tabrak 2 Pelajar SMP di Lubuklinggau, Satu di Antaranya Tewas

Agus menerangkan, setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.

Dia menyebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.

Sejauh ini, kata Agus, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.

Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.

Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu,” ujar Agus.

Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Siswa hingga Tewas di Lubuklinggau, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Anak di bawah umur bawa motor

Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.

Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.

“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.

Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com