PURWOREJO, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menyatakan, Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh dan badan permusyawaratan desa (BPD) Wadas, Kecamatan Bener melanggar netralitas Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Rinto Hariyadi selaku Koordinator Komisioner Bawaslu Purworejo Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Aula Hotel Sanjaya In pada Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, PDI-P Jatim Waspadai Netralitas ASN
Rinto Hariyadi mengatakan, Kades dan BPD tersebut terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam politik. Sang Kades terbukti membuat meme yang di dalamnya ada gambar Kades dan calon legislatif yang ia dukung.
"Dia ikut membuat meme. Di sana ada gambar caleg, kemudian di meme itu ada gambar kadesnya," kata Rinto.
Rinto menjelaskan bahwa ada hubungan keluarga antara kades dan caleg yang didukung tersebut.
Namun, kades dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik dengan alasan apa pun.
Sementara itu, salah seorang BPD di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo juga melanggar netralitas karena menghadiri deklarasi salah satu Paslon Capres. Bawaslu juga telah menindaklanjuti ketidak netralan BPD tersebut.
"Untuk BPD dia hadir dalam kampanye deklarasi Paslon. BPD kan juga harus netral, itu di Desa Wadas," kata Rinto.
Baca juga: Disaksikan Gibran, ASN Solo Ikrar Netralitas Pemilu 2024
Kedua kasus aparatur desa tersebut kata Rinto, sudah dilakukan kajian dan pendalaman serta penyelidikan.
Proses hukum kedua aparatur desa tersebut saat ini sudah dilaporkan oleh Bawaslu ke Bupati Purworejo.
"Kemudian kami proses dan kami teruskan ke Pembinanya atau pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati," kata Rinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.