PAMEKASAN, KOMPAS.com - Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Smart Pamekasan, Jawa Timur, Amir Hamdani, dinyatakan melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengkampanyekan calon legislatif (caleg) DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Baddrud Tamam.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta menjelaskan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan disertai dengan bukti-bukti, Amir Hamdani dinyatakan terbukti melanggar netralitas sebagai ASN karena aktif mengkampanyekan caleg di media sosial.
"Proses sidang Amir Hamdani sudah selesai. Rekomendasi keputusannya sudah kami kirimkan ke KASN di Jakarta," kata Sukma kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Pamekasan Digeruduk Usai Temui Gus Miftah di Rumahnya soal Kasus Bagi-bagi Duit
Sukma menambahkan, sanksi atas pelanggaran netralitas ASN sepenuhnya merupakan kewenangan KASN, bukan Bawaslu.
"Kami menunggu apakah ada surat balasan dari KASN kepada Bawaslu," imbuh Sukma.
Baca juga: Datangi Rumah Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang
Kampanye yang dilakukan Amir Hamdani dilakukan dengan mengunggah poster caleg DPR RI asal PKB Daerah Pemilihan XI Jawa Timur nomor urut 2 atas nama Baddrud Tamam di status Whatsapp pribadinya. Baddrud Tamam sendiri merupakan Bupati Pamekasan periode 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.