JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Polresta Jayapura Kota menangkap RN (27) karena diduga menjadi pelaku pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di sekitar Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (7/1/2024) pagi.
RN ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Abepura pada Senin (8/1/2024).
"Jadi penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV sehingga mengerucut pada RN," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: 5 Kasus Kebakaran Terjadi di Jayapura dalam 1 Hari, Polisi Duga Ada Kesengajaan
Victor menjelaskan, RN yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) mulai melakukan aksinya pada pukul 03.30 WIT dengan membakar sebuah warung makan.
Dua jam berselang, RN membakar sebuah truk yang terparkir di sekitar Kali Acai. Ia membakar karton bekas dan botol plastik dan kemudian meletakkannya di atas truk.
"Setelah berhasil menyalakan api, tersangka (RN) langsung pergi menuju ke SD Al-Hidayah," kata Victor.
Baca juga: 928 Warga Mengungsi Imbas Konflik di Distrik Namblong Jayapura
Pukul 05.44 WIT, pelaku berupaya membakar SD Al-Hidayah dengan cara yang sama, yakni menggunakan korek api dan kertas.
Kemudian sekira pukul 06.00 WIT, pelaku membakar satu unit sepeda motor milik warga di Kompleks Permukiman Pasar Youtefa dan hanya berselang lima menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah yang ada di dekatnya saat itu.
"Rumah yang dibakar pun alami kerusakan cukup berat, selanjutnya pukul 06.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas. Pukul 07.45 WIT pelaku membakar los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," kata Victor.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ungkap Victor.
Mengenai motif pelaku, ia mengatakan RN mengaku ingin membuat kekacauan di Jayapura, tetapi hal itu masih akan terus didalami oleh polisi, termasuk kemungkinan adanya orang atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.