Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Boks Minimarket Digunakan untuk Selundupkan Pupuk Bersubsidi di NTB

Kompas.com - 13/01/2024, 22:16 WIB
Idham Khalid,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com-Polisi menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi menggunakan mobil boks salah satu gerai minimarket waralaba pada Jumat (12/1/2024) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari Pulau Sumbawa dan rencana dibawa ke wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, oleh seorang sopir berinisial MB (34).

Aksi MB membawa pupuk itu terciduk saat melintas di depan Kantor Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kayangan.

Baca juga: 125 Ton Pupuk Digelapkan, PT Pupuk Kujang Rugi Ratusan Juta

Setelah diberhentikan dan diperiksa isinya oleh polisi, ditemukan 100 karung pupuk bersubsidi dalam mobil itu.

"Total 5 ton, tanpa dilengkapi dokumen," kata Dharma saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).

Saat ini, MB yang berasal dari Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini tengah mengembangkan temuan itu untuk mencari orang lain yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Baca juga: Ingin Suplai Pupuk Langsung ke Petani, Prabowo: Jangan Diperdagangkan

Dharma kemudian meminta masyarakat agar ikut mengawasi penjualan pupuk bersubsidi.

"Ini memasuki musim tanam padi, kita harus bekerjasama mengawasi Jango sampai ada yang berbuat curang. Kita pengawasan di pelabuhan tetap diperketat," kata Dharma. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com