KOMPAS.com – Seorang sopir taksi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, KH (39), warga Jembatan Bongkok Perikanan, Tarakan, diamankan polisi. Ia melakukan tindak asusila kepada gadis SD berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam, mengungkapkan, pelaku merupakan pria beristri yang memiliki 4 orang anak.
"Pelaku yang merupakan langganan warung ibu korban sudah berumah tangga dan memiliki anak empat. Pelaku memang sempat beberapa kali meminta nomor HP korban," ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Kenal di Medsos, Pria di Natuna Dipolisikan Usai Kencani 2 Anak di Bawah Umur
Anita menuturkan, korban sering membantu ibunya berjualan di warung yang biasa disinggahi para sopir, termasuk di antaranya pelaku, KH.
Biasanya, korban pulang larut malam dengan memesan transportasi online karena usianya belum dewasa untuk diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.
"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk lebih dekat dengan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan tindak amoral kepada gadis belia tersebut," ungkap Anita.
Terhitung ada tiga kali peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Pertama pada 8 Januari 2024 malam, di belakang kantor KPU Kota Tarakan.
Kemudian pada 9 Januari 2024 di Jalan Pepabri Kampung 1 Skip Tarakan dan di sebuah parkiran, di areal Perikanan Jembatan Bongkok.
"Semua dilakukan pelaku di dalam mobil antara pukul 23.00 Wita," katanya lagi.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi
Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.
Korban yang kebetulan memiliki nomor pelaku yang memang seorang sopir taksi online, meminta tolong untuk menjemputnya dan mengantarnya pulang.
Bukan langsung mengantar korban pulang, pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengitari kota Tarakan dengan mobil Daihatsu Ayla warna orange bernopol KU 1593 M.
"Saat itu, pelaku terus merayu korban, mengatakan suka dan akan menikahi korban."
"Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ani.