Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sekaligus Pemilik Pesantren di Manggarai Timur Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Sudah Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/11/2023, 15:21 WIB
Nansianus Taris,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PI (50), seorang ASN sekaligus pemilik pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, diduga menyetubuhi anak di bawah umur di pesantren tersebut. Aksi bejat tersebut diketahui sudah berulang kali ia lakukan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, mengatakan kasus tersebut terungkap pada 17 November 2023 ketika sang guru wali kelas merasa curiga terhadap korban.

Korban pun berani terbuka dengan guru walinya. Kemudian, pada Sabtu (18/11/2023), kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.

Baca juga: 4 Remaja di Sidoarjo Perkosa Siswi, 3 di Antaranya Masih Pelajar

“Pelaku sudah berulang kali semenjak 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita sampai dengan tanggal 17 November 2023." 

"Dia melancarkan askinya di kamar miliknya di pondok pesantren,” jelas Jeffry dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/11/2023).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.

Korban mengurut badan pelaku di dalam kamar. Kemudian pada pukul 19.00 Wita, pelaku berpesan kepada korban agar pada pukul 22.30 Wita segera datang kembali ke kamar.

Korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wita, korban dipanggil untuk masuk ke dalam kamar pelaku. Akan tetapi korban bersama teman-temannya mengunci kamar mereka.

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anak di Sumbawa Barat hingga Hamil, Kasus Terbongkar Saat Melahirkan

Pelaku terus memanggil dan mengancam. Apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya, pelaku akan menyiksa dia dan santri-santri yang lainya agar tidak beristirahat selama 2 jam.

“Pelaku pun terus memanggil santr-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya dan pelaku menyuruh berlutut sampai pukul 02.00 Wita." 

"Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamar milik pelaku dan pelaku mengancamnya. 'Kalau kamu tidak melayani saya, kamu harus tanggung risiko orang tua kamu mati, kamu gila atau kamu mati'."

"Karena korban merasa takut akan ancamannya itu korban mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku dengan syarat agar korban tidur di lantai,” ungkap dia.

Pada pukul 03.00 Wita, lanjut dia, korban diangkat pelaku ke atas tempat tidur miliknya untuk tidur bersamanya. Saat ituah pelaku melempiaskan nafsunya.

Baca juga: Perkosa Putri Kandung sejak SD hingga SMP, Ayah di NTT Jadi Tersangka

“Pelaku sudah melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali,” beber Jeffry.

Ia menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku  terjerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com