Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 5 Siswa SD, Pria 53 Tahun di Flores Timur Ditangkap

Kompas.com - 21/11/2023, 14:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial HMK (53) ditangkap jajaran kepolisian atas dugaan kasus pelecehan terhadap lima siswa sekolah dasar (SD) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M. La'a mengatakan, dugaan pelecehan ini terjadi di salah satu rumah warga di Larantuka pada 15 November 2023.

Kejadian berawal ketika para korban sedang bermain ayunan di depan rumah mereka. Lalu pelaku memanggil korban satu persatu.

Baca juga: Warga Flores Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun

Ia berusaha merayu mereka dengan iming-iming akan memberikan jajan.

"Pelaku memanggil mereka satu persatu lalu dilecehkan. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian memberikan jajan kepada para korban agar mereka tidak melaporkan aksinya itu kepada orangtua," jelas Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Respons Pemda Flores Timur soal Sekdes Utang Pesta Miras Rp 11 Juta

Namun, satu dari empat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Pelaku kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh pihak keluarga.

Di hadapan keluarga, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap empat orang anak di hari yang sama. Sementara satu anak lainnya di hari sebelum.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Polres Timur guna diproses lebih lanjut.

Lasarus mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, sejumlah aparat dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

"Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga sudah mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Lasarus menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com