SEKADAU, KOMPAS.com - Sebanyak 5 pekerja perkebunan kelapa sawit PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Kecamatan Sekadau Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) disekap dan dianiaya karyawan perusahaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, dalam proses penyidikan, 7 orang karyawan perusahaan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menuntaskan permasalahan PT BSL,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Detik-detik 2 Pekerja Perkebunan Sawit Tewas Tersambar Petir Saat Main Ponsel di Menara Perusahaan
Rahmad menerangkan, kasus tersebut terungkap Kamis (16/11/2023). Saat itu, pihaknya mendapat informasi terjadi penyekapan dan penganiyaan sejumlah pekerja
“Setelah dapat informasi itu, kami berhasil membebaskan 5 pekerja yang disekap,” ujar Rahmad.
Rahmad menjelaskan, hasil penyelidikan, sebanyak 38 pekerja merasa mendapat perlakuan tidak manusiawi. Mereke juga mendapat pemotongan gaji yang tak wajar.
Dengan kondisi tersebur, lanjut Rahmad, 7 orang di antaranya memutuskan melarikan dri dari perusahaan, pada Rabu (1/11/2023).
“Mereka yang kabur ini berasal dari Jatim dan Jateng,” sebut Rahmad.
Baca juga: Sekuriti Perkebunan Sawit di Riau Dikeroyok hingga Alami Trauma
Tak lama kemudian, keberadaan pekerja tersebut diketahui, sehingga 5 orang di antaranya ditangkap dan dibawa kembali ke kebun.
Menurut Rahmad, mereka dibawa ke pendopo kantor PT BSL untuk dianiaya dengan tangan diborgol.
“KTP dan handphone korban diambil pihak manajemen. Jika karyawan akan mengambilnya maka harus menebus sebesar Rp 6 juta," lanjut Rahmad.
Tak sampai di situ, kelima korban juga diapelkan di depan pekerja lain. Pihak perusahaan menyampaikan kepada karyawan lainnya agar tidak melarikan diri.
“Kelima korban ini dijadikan sebagai contoh,” ungkap Rahmad.
“Saat tim datang ke kamp PT BSL, ada sekitar 38 pekerja meminta diselamatkan pihak kepolisian. Sebab, mereka mendapatkan potongan gaji yang tidak wajar,” timpal Rahmad.
Saat ini, para pekerja sudah berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dimintai keterangan. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP, 335 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kasus ini masih diproses lebih lanjut," tutup Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.