PONTIANAK, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan di 18 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, sebanyak 18 lahan perusahaan tersebut, 10 berada di Kalbar dan 8 di Kalteng.
“KLHK berkomitmen menindak kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan,” kata David dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kebakaran Lahan di Gunung Lawu Hampir 2.000 Hektar, Water Bombing Diperluas
David menyebut, 10 lokasi karhurla di wilayah Kalbar berada di PT SKM seluas 1.794,75 hektare, PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT CG seluas 267 hektare, PT SUM seluas 168,2 hektare, PT FWL seluas 121,24 hektare, PT WAN seluas 110 hektare, PT P seluas 38 Hektare, PT CKP seluas 594 hektare, PT LAR seluas 365,98 hektare dan PT BMJ seluas 57,87 hektare.
Kemudian di Kalteng yakni di PT KSB seluas 1.357,66 hektare, PT BSP 242 hektare, PT KMA seluas 120,51 hektare dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambah David.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla,” kata Rasio.
“Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” timpal Rasio.
Menurut Rasio, dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, kepolisian, dan kejaksaan.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” tutup Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.