Salin Artikel

ASN Sekaligus Pemilik Pesantren di Manggarai Timur Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Sudah Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, mengatakan kasus tersebut terungkap pada 17 November 2023 ketika sang guru wali kelas merasa curiga terhadap korban.

Korban pun berani terbuka dengan guru walinya. Kemudian, pada Sabtu (18/11/2023), kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.

“Pelaku sudah berulang kali semenjak 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita sampai dengan tanggal 17 November 2023." 

"Dia melancarkan askinya di kamar miliknya di pondok pesantren,” jelas Jeffry dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/11/2023).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.

Korban mengurut badan pelaku di dalam kamar. Kemudian pada pukul 19.00 Wita, pelaku berpesan kepada korban agar pada pukul 22.30 Wita segera datang kembali ke kamar.

Korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wita, korban dipanggil untuk masuk ke dalam kamar pelaku. Akan tetapi korban bersama teman-temannya mengunci kamar mereka.

Pelaku terus memanggil dan mengancam. Apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya, pelaku akan menyiksa dia dan santri-santri yang lainya agar tidak beristirahat selama 2 jam.

“Pelaku pun terus memanggil santr-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya dan pelaku menyuruh berlutut sampai pukul 02.00 Wita." 

"Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamar milik pelaku dan pelaku mengancamnya. 'Kalau kamu tidak melayani saya, kamu harus tanggung risiko orang tua kamu mati, kamu gila atau kamu mati'."

"Karena korban merasa takut akan ancamannya itu korban mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku dengan syarat agar korban tidur di lantai,” ungkap dia.

Pada pukul 03.00 Wita, lanjut dia, korban diangkat pelaku ke atas tempat tidur miliknya untuk tidur bersamanya. Saat ituah pelaku melempiaskan nafsunya.

“Pelaku sudah melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali,” beber Jeffry.

Ia menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku  terjerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/152126478/asn-sekaligus-pemilik-pesantren-di-manggarai-timur-diduga-setubuhi-anak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke