JAMBI, KOMPAS.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 sebesar 3,2 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
Bahari yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," katanya pada Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik Rp 132.835, Jadi Rp 3.282.812
UMP Jambi 2024 ditetapkan naik Rp 94.000 atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121 dari sebelumnya Rp 2.943.033.
“Senin (20/11/2023) kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha,” ujarnya.
Terkait penolakan dia mengatakan belum tentu. “Kalau buruhnya belum tentu menolak ya,” katanya.
Partai Buruh Jambi punya pandangan berbeda.
Baca juga: UMP Lampung 2024 Jadi Rp 2,71 Juta, Naik Rp 83.212
Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, Sarif saat audiensi bersama Asisten II Setda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi beserta jajaran.
“Kita sudah melakukan analisis dari tiga acuan tersebut dan besaran UMP di angka 3,2 persen ini tidak mencukupi kebutuhan para buruh,” kata Sarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.