LAMPUNG, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 sebesar 2.716.496 atau naik Rp 83.212 dibanding UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.633.284.
"Benar, (UMP) sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur kemarin sore. Besarannya naik 3,16 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung Agus Nompitu saat dihubungi, Selasa (21/11/2023) siang.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Jadi Rp 2.057.496, Naik Rp 70.825
Agus mengatakan, kenaikan ini berdasarkan pada formula yang ditentukan dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta
Penghitungan dilakukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja.
Selain itu, UMP Lampung 2024 juga dibuat dengan melihat risiko kesenjangan antar wilayah serta kemampuan perusahaan membayar.
"Angka 3,16 persen itu sudah diperhitungkan, termasuk rata-rata konsumsi rumah tangga. Jadi, sudah kita perhitungkan semua variabelnya," katanya.
Terkait kenaikan UMP yang hanya 3,16 persen, Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) wilayah Lampung, Yohanes Joko Purwanto, mengatakan, cara penghitungan Dewan Pengupahan Lampung mengada-ada dan tidak berdasar.
"Angka ini masih jauh dari kalimat mensejahterakan buruh," kata dia saat dihubungi.
Menurutnya, dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi saat ini, UMP Lampung 2024 seharusnya bisa naik 15 persen.
"Harus diingat, semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Jadi kalau hanya segitu (3,16 persen), bisa jadi minus pendapatan buruh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.