Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3.640.000, SPSI: Skala Upah Belum Jalan

Kompas.com - 20/11/2023, 22:18 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 pada 2024  menjadi Rp 3.640.000 per bulan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ribuan Buruh Siap Mogok Kerja bila Upah Tidak Naik 15 Persen

Darusman menyayangkan, format dan landasan pengupahan selalu berubah setiap tahunnya.

Pada 2021 pemerintah mengacu pada PP 36 sebagai produk turunan dari omnibus law. Kemudian pada 2022 menggunakan PP 18 dan pada 2023 ini menggunakan PP 51.

"Tahun lalu kenaikan harga sembako tidak terlalu signifikan, tapi justru kenaikan UMP sampai di atas tujuh persen. Malah tahun ini dengan tingginya angka inflasi persentase kenaikan UMP justru turun," ujar Darusman.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Janji Sampaikan Usulan Buruh Naikkan Upah 15 Persen ke Pj Gubernur Nana

Di sisi lain Darusman mengungkapkan, UMP sebenarnya tidak terlalu penting untuk diributkan.

Sebab UMP ditujukan bagi pekerja 0-1 tahun yang sama sekali belum memiliki keterampilan kerja (unskills).

Namun yang terjadi saat ini, sambung Darusman, UMP seolah disamaratakan bagi semua pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

"UMP itu untuk orang baru masuk kerja sebagai safety nett mereka, masih nol pengalaman. Sekarang malah sebaliknya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun disamakan UMP-nya," beber Darusman.

Darusman mengatakan, pemerintah harusnya fokus menerapkan skala pengupahan ketimbang UMP. Sehingga hak-hak pekerja sesuai keterampilan dan lama bekerja bisa dibayar secara adil.

"Banyak pekerja yang hanya paham soal UMP, tapi tidak dengan skala pengupahan. Ini terjadi di banyak perusahaan, bahkan mereka tidak punya serikat pekerja. Siapa yang akan memperjuangkan dari dalam," beber Darusman.

Terkait UMP yang bakal diterapkan di Bangka Belitung, semua pihak telah menandatangani. Begitupun SPSI dan pemerintah daerah menyetujuinya. 

"Tanda tangan atau tidak, keputusannya sama saja. Kita harusnya mendorong skala upah, sejak 2015 tidak pernah jalan, hanya segelintir perusahaan yang sudah, tentunya dengan margin usahanya," pungkas Darusman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com