Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen, Jadi Rp 3.434.298

Kompas.com - 21/11/2023, 12:23 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298, ada kenaikan 1,45 persen atau naik Rp 49.153.

"Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2023).

Bahtiar Baharuddin mengatakan, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Sulsel.

Baca juga: UMP Bali 2024 Ditetapkan Rp 2,8 Juta, Naik Rp 100.000

"Dari beberapa opsi dan kami mengambil opsi yang tertinggi sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," ujarnya.

"Kalau saya tambah 1 rupiah nanti akan mendapatkan teguran dari kementrian. Jadi batas tertingginya ini (1,45 persen)," sambungnya.

UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).

"Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Saya meminta kepada seluruh Pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," ujarnya.

Bahtiar menyebut UMP Sulsel sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dikecualikan bagi pengusaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja pada usaha yang bersangkutan.

"Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyakatat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik," tuturnya.

Lebih lanjut, Bahtiar mengaku, pada diktum keempat SK itu, merupakan aturan baru dalam penerapan UMP. Aturan itu mengakomodir aspirasi dari serikat buruh.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (Susu). Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di poin keempat," tandas dia.

Baca juga: Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Ardiles Saggaf mengaku, penetapan UMP Sulsel 2024 berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1671/12 Tahun 2023 21.11.2023 Tanggal 21 November 2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2024

Ardiles mengatakan, keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan pertimbangan dari seluruh pihak.

SK tersebut, kata Ardiles, juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demostrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah (Susu), "

"Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari perusahan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usai kerjanya di atas 1 tahun," tandas dia.

Penetapan UMP Sulsel 2024 jauh dari tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP sesuai rekomendasi serikat pekerja/buruh dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp 241.699 menjadi Rp 3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp 3.385.145.

Sebelum penetapan UMP 2024, serikat buruh dan pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi serikat pekerja/buruh dewan pengupahan Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com