MAKASSAR, KOMPAS.com - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298, ada kenaikan 1,45 persen atau naik Rp 49.153.
"Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2023).
Bahtiar Baharuddin mengatakan, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Sulsel.
Baca juga: UMP Bali 2024 Ditetapkan Rp 2,8 Juta, Naik Rp 100.000
"Dari beberapa opsi dan kami mengambil opsi yang tertinggi sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," ujarnya.
"Kalau saya tambah 1 rupiah nanti akan mendapatkan teguran dari kementrian. Jadi batas tertingginya ini (1,45 persen)," sambungnya.
UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).
"Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Saya meminta kepada seluruh Pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," ujarnya.
Bahtiar menyebut UMP Sulsel sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dikecualikan bagi pengusaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja pada usaha yang bersangkutan.
"Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyakatat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengaku, pada diktum keempat SK itu, merupakan aturan baru dalam penerapan UMP. Aturan itu mengakomodir aspirasi dari serikat buruh.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (Susu). Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di poin keempat," tandas dia.
Baca juga: Naik 1,38 Persen, Pemprov Tetapkan UMP Aceh Jadi Rp 3,46 Juta
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Ardiles Saggaf mengaku, penetapan UMP Sulsel 2024 berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1671/12 Tahun 2023 21.11.2023 Tanggal 21 November 2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2024
Ardiles mengatakan, keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan pertimbangan dari seluruh pihak.
SK tersebut, kata Ardiles, juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demostrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah (Susu), "
"Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari perusahan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usai kerjanya di atas 1 tahun," tandas dia.
Penetapan UMP Sulsel 2024 jauh dari tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP sesuai rekomendasi serikat pekerja/buruh dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp 241.699 menjadi Rp 3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp 3.385.145.
Sebelum penetapan UMP 2024, serikat buruh dan pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi serikat pekerja/buruh dewan pengupahan Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.