BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.
Kenaikan UMP tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Irfan Suyuti pada Selasa (21/11/2023) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.
Irfan mengatakan, keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMP Riau 2024 Jadi Rp 3.294.625, Naik Rp 102.963
UMP Kalsel di tahun 2024 kata Irfan menjadi Rp 3.282.812 dari sebelumnya hanya Rp 3.149.977, atau naik Rp 132.835.
"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar," ujar Irfan kepada wartawan, Selasa.
Setelah UMP diumumkan naik, perusahan yang beroperasi di Kalsel akan diawasi.
Dia menegaskan, akan memantau perusahaan agar tidak ada perusahan yang mengupah karyawannya di bawah UMP yang telah ditetapkan.
"Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024," jelasnya.
"Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan," lanjutnya menambahkan.
Baca juga: UMP Lampung 2024 Jadi Rp 2,71 Juta, Naik Rp 83.212
Irfan juga mengharapkan kenaikan UMP ini bisa diterima semua pihak, baik pekerja maupun para pengusaha.
"Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.