BENGKULU, KOMPAS.com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik.
Kenaikan itu dilihat dari usulan pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serikat buruh, dan asosiasi pekerja.
Namun, Rohidin menyatakan, besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024 belum ditetapkan.
"Belum menetapkan, belum menerima usulan dari kabupaten kota, rencana kita akhir November ini akan menetapkan Upah Minimum Provinsi," kata Rohidin seusai meresmikan Kantor Pegadaian Bengkulu, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Menaker Ingatkan Semua Gubernur Harus Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Nantinya, kata Rohidin, kenaikan UMP akan menjadi acuan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota.
"Nanti setelah ditetapkan provinsi (UMP), kabupaten kota mengikuti acuan itu. Insya Allah naik nanti nominalnya kita lihat karenà nantì kita lihat rivalta dari perusahaan, saya pastikan naik," sebutnya.
Untuk diketahui, UMP Bengkulu 2023 adalah Rp 2.418.280. Sebelumnya, pada 2022, UMP ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.238.094,031.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.