BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 2 tahun terhadap pembuat dan penjual senjata api ilegal, Agus Miswanto, Rabu (8/11/2203).
Bersama Agus Miswanto, empat orang lainnya yakni Harmidiansyah, Ronald, Surlian, dan Suratno divonis 11 bulan penjara karena memiliki senjata api ilegal yang didapat dari Agus Miswanto.
Hakim Ketua, Fauzi Isra menyatakan, Agus Miswanto dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Guru di Bengkulu dengan Rekaman Video Porno
"Para terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan tidak sependapat dengan putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata Fauzi Isra.
Putusan hakim tersebut lebih rendah 1 bulan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yang menuntut 1 tahun pada keempat terdakwa.
Sebelumnya April 2023, tim gabungan Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, dan Densus 88 meringkus lima tersangka pemilik pabrik senpi ilegal, penjual, dan pemasok amunisi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Detik-detik Perampokan di Bojonegoro, Pelaku Todongkan Senpi lalu Gasak Emas Rp 400 Juta
Pabrik senpi ilegal itu diketahui telah beroperasi sejak 2012 melayani pemesanan dan pembelian senpi ilegal dari banyak pihak.
Terbongkarnya home industry senjata api ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan pembentukan satgas khusus Rafflesia. Dari kegiatan itu diamankan 102 senpi ilegal terdiri dari 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek.
Lokasi pabrik berada di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pada saat penggerebekan pabrik senpi ilegal polisi menangkap 5 pelaku dan mengamankan 8 pucuk senjata api, 339 amunisi, 143 selongsong, mesin bubut, dan peralatan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.