KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota Manokwari berhasil membongkar sindikat yang memproduksi senjata api rakitan di Manokwari Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polresta Manokwari yang berhasil mengungkap sindikat perakit senjata api.
"Mereka jual senpi yang dibuat ke masyarakat di Manokwari, diperkirakan sudah 44 pucuk beredar di masyarakat," kata Irjen Pol Daniel TM Silitonga di Mapolresta, Senin (23/10/2023).
Kapolda memerintahkan Kapolresta dan jajaran menelusuri senpi yang sudah beredar di masyarakat.
Baca juga: Warga Aceh Temukan Senpi Rakitan Laras Panjang di Rumah Kosong
Kapolda pun mengatakan, produk senjata yang dirakit para pelaku ini sudah mengarah pada jenis senjata api yang bisa mematikan.
"Teknik pembuatan ini bukan teknik biasa, dia sudah membuat mengarah pada yang bagus dengan kemampuan yang bagus sehingga peluru yang digunakan standar TNI atau Polri bisa digunakan pada senpi tersebut," katanya.
Mohamad Taslim, salah satu tersangka, mengaku bahwa dia dan rekan-rekan membuat senjata api rakitan berdasarkan pesanan masyarakat.
"Pekerjaan kami sebagai tukang las di SP, kami membuat senjata api ini berdasarkan pesanan dari masyarakat. Biasanya dibeli dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," kata Taslim.
Dia mengaku pada hari Minggu didatangi petugas di rumahnya tanpa mengetahui masalahnya apa.
"Saya ditangkap kemarin di rumah awalnya tidak tau masalah apa," katanya.
Baca juga: 202 Senpi Rakitan Diserahkan Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon ke Polisi
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RIvadin Benny Simangunsong menambahkan, penangkapan enam pelaku sindikat yang memproduksi senjata api rakitan ini berawal dari hasil pengembangan seorang warga yang ditangkap Tim Avatar Satreskrim polres Manokwari.
"Dari hasil pengembangan seorang warga yang memiliki senjata api saat ditangkap pada Senin (2/10) kemudian dikembangkan hingga ditemukan enam orang yang memproduksi senjata ini," kata Kapolresta.
Enam orang yang saat ini telah berstatus tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok I mereka ditangkap di SP II Kampung Sidomuncul yakni Karsiwan (35), Rodi Tirana (38) Aris Rayestia Hadi Prabowo (34).
Kemudian di SP III Tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin, Mohamad Taslim dan Nanang Maskuri.
Baca juga: Pabrik Senpi Rakitan di Bengkulu Bisa Bikin Senjata Mirip AK-47, ASN dan Petugas Lapas Terlibat
"Jenis senjata yang mereka produksi yakni mouser, AK 47 dan senjata jenis pistol," katanya.
Para pelaku yang sudah ditangkap diajarkan pekerjaan membuat senjata api oleh Wisnu yang saat ini masih diburu oleh Kepolisian.
"Mereka ini melakukan pekerjaan merakit senjata dari W, seorang warga yang masih dikejar. Mereka sudah satu tahun memproduksi senjata api," kata Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.