MANOKWARI, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari membongkar sindikat perakit senjata api ilegal di Kawasan Satuan Pemukiman SP II dan SP III Jalur D Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sebanyak enam orang dan 12 pucuk senjata api yang telah dirakit diamankan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong membenarkan hal tersebut.
"Benar penangkapan pelaku pembuatan senjata api rakitan dan 12 pucuk senjata api," kata Rivadin, Senin (23/10/2023).
Baca juga: 23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung
Rivadin menjelaskan, pada Minggu (22/10/2023), tim Opsnal Avatar Sat Reskrim dibantu anggota Polsubsektor Maruni melakukan penggerebekan di SP II dan SP III.
Tim awalnya menangkap satu kelompok di Kampung Sidomuncul SP II yakni Karsiwan (35), Rodi Tirana (38) dan Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian, di SP III tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin, Mohamad Taslim dan Nanang Maskuri.
"Para pemilik dan pembuat senpi kini ditahan di Mapolresta," ucapnya.
Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun
Para perakit senjata api ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka Yustis Iba yang ditangkap 2 Oktober 2023.
Dari penangkapan terhadap Yustis, polisi melakukan pengembangan dan menemukan pelaku dan tempat produksi senpi tersebut.
Para pelaku belajar merakit senjata api dari pelaku berinisial W, yang saat ini masih dalam pencarian.
Senjata api rakitan yang diproduksi oleh enam pelaku itu dijual ke masyarakat suku Arfak dengan kisaran harga Rp 10 hingga Rp 15 juta per pucuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.