PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625.
Disnakertrans Riau resmi merilis hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).
"UMP Riau telah disepakati menjadi sebesar Rp 3.294.625," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP Jabar 2024 Jadi Rp 2.057.495, Naik Rp 70.825
Dia mengatakan, angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662.
Penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.
Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.
Baca juga: Gubernur Pastikan UMP Bengkulu 2023 Naik, tapi Belum Ditetapkan
Setelah besaran UMP ditetapkan, maka akan diusulkan kepad Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Edi Natar Nasution untuk disahkan.
"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SK-nya sudah disahkan, barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," kata Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.