Salin Artikel

UMP Jambi 2024 Jadi Rp 3.037.121, Naik Rp 94.000

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Bahari yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," katanya pada Selasa (21/11/2023).

UMP Jambi 2024 ditetapkan naik Rp 94.000 atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121 dari sebelumnya Rp 2.943.033.

“Senin (20/11/2023) kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha,” ujarnya.

Terkait penolakan dia mengatakan belum tentu. “Kalau buruhnya belum tentu menolak ya,” katanya.

Partai Buruh Jambi punya pandangan berbeda.

Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, Sarif saat audiensi bersama Asisten II Setda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi beserta jajaran.

“Kita sudah melakukan analisis dari tiga acuan tersebut dan besaran UMP di angka 3,2 persen ini tidak mencukupi kebutuhan para buruh,” kata Sarif.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/143807978/ump-jambi-2024-jadi-rp-3037121-naik-rp-94000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke