MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku kepercayaannya terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai berkurang.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari Guru Besar Fisip Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Armin Arsyad, yang menanyakan apakah Mahfud masih percaya KPK.
"Apakah masih percaya KPK? dengan kehadiran KPK diharapkan dapat memberantas korupsi ternyata korupsi makin banyak dan lebih celaka lagi Ketua KPK-nya (Firli Bahuri) ditengarai memeras koruptor jadi siapa lagi yang harapkan memberantas korupsi," tanya Prof Armin Arsyad kepada Mahfud MD.
Baca juga: Ricuh Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Purwokerto, Tim Pemenangan: Jangan Terprovokasi
"Untuk KPK yang sekarang saya agak kurang (percaya), tapi menurut saya KPK masih diperlukan, karena dulu KPK ini pernah mengalami masa jayanya dengan undang-undang yang dulu," kata Mahfud MD saat menghadiri acara "Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas, Sabtu (13/1/2024).
Dia mengatakan, sebaiknya undang-undang lembaga antirasuah itu harus dikembalikan seperti semula yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau saya terus terang undang-undang dikembalikan aja ke yang dulu, itu yang penting," ujarnya.
Baca juga: Belasan Baliho Ganjar-Mahfud di Blitar Dicoret dengan Kata “Ndasmu!”
Mahfud mengungkapkan, kerap kali ditanya soal posisinya di pemerintahan yang dianggap tak bisa berbuat apa-apa soal lahirnya RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK.
Namun, ia mengatakan, sebelum RUU KPK itu lahir, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Polhukam).
"Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menkopolhukam jadi itu sudah di bahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi menteri. Jadi tidak bisa (mengubah) ini sudah disahkan," ungkapnya.
Dikatakan, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), tidak bisa dikeluarkan karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak.
"(Anggota) DPR-nya bilang kalau dikeluarkan Perppu kami mau tolak, kalau ini KPK sudah jalan dengan UU baru, dibuat Perppu agar kembali, tiba-tiba DPR menolak Perppu itu karena Perppu itu harus disetujui oleh DPR pada masa sidang berikutnya," jelasnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, kalau DPR RI menolak sebuah Perppu padahal KPK ini sudah bekerja dengan UU yang dibatalkan oleh Perppu tersebut maka perjalanan antara keluarnya UU dan Perppu sampai ditolak oleh DPR RI ini bisa dianggap tidak sah.
"(Sehingga) sebuah tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, harus dilepas semua orang dipenjara. Itu sebabnya menurut saya, ke depan itu (KPK) harus diperbaiki," tandasnya.
Karena itu, ia mengaku, jika nanti terpilih sebagai wapres mendampingi Ganjar Pranowo, agenda pertama yang mereka lakukan adalah mengembalikan UU KPK seperti semula.
"Kalau saya setuju itu harus diperbaiki, agenda pertama kita mengubah UU KPK, kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak terlalu banyak melibatkan DPR, obyektif saja serahkan ke masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.