Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal di Medsos, Pria di Natuna Dipolisikan Usai Kencani 2 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 11/01/2024, 15:30 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com – Pelaku A (53), warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke Polres Natuna, karena telah mengencani dua anak di bawah umur.

Terungkapnya kasus ini, setelah salah satu orangtua korban penasaran dan memeriksa ponsel korban.

Dari sana, orangtua korban sontak kaget karena mendapati percakapan anaknya kepada seseorang yang dianggapnya tidak wajar di salah satu aplikasi media sosial.

Baca juga: Gelombang di Laut Natuna dan Anambas Capai 6 Meter, Masyarakat Diminta Waspada

Setelah ditelusuri, diketahui anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku yang baru saja dikenal dari aplikasi media sosial tersebut.

“Jadi korbannya ada dua orang, yakni S dan D, dan keduanya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony melalui telepon, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Laki-laki di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Orang

Apridony mengatakan, yang pertama kali membuat laporan adalah orangtua korban S. Dari sana diketahui, korban lebih dari satu. Sebab di hari sebelum, pelaku mengencani D.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua korban ini kerap mencari mangsa, yakni pria hidung belang melalui aplikasi media sosial tersebut,” tutur Apridony.

Apridony menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku A bermula dari keinginan pelaku yang minta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.

W kemudian mencari di media sosial dan menemukan wanita sesuai yang diinginkan pelaku.

“Pada Sabtu (31/12/2023) kemarin, pelaku A berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250.000 untuk sekali kencan, sedangkan tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100.000,” sebut Apridony.

Namun keesokan harinya, pelaku A kembali menghubungi W dan meminta wanita lagi.

“W kembali mencarikanya melalui aplikasi media sosial tersebut dan akhirnya mendapatkan korban D,” ungkap Apridony.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalankan pemeriksaan. Sementara kedua korban sudah dipulangkan ke orangtuanya untuk mendapatkan pemahaman.

“Atas perbuatannya, pelaku A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku W dijerat UU Eksploitasi Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Apridony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com