Salin Artikel

Seorang Sopir Taksi "Online" di Tarakan Cabuli Gadis 13 Tahun Anak Ibu Warung Langganan

Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam, mengungkapkan, pelaku merupakan pria beristri yang memiliki 4 orang anak.

"Pelaku yang merupakan langganan warung ibu korban sudah berumah tangga dan memiliki anak empat. Pelaku memang sempat beberapa kali meminta nomor HP korban," ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Anita menuturkan, korban sering membantu ibunya berjualan di warung yang biasa disinggahi para sopir, termasuk di antaranya pelaku, KH.

Biasanya, korban pulang larut malam dengan memesan transportasi online karena usianya belum dewasa untuk diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.

"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk lebih dekat dengan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan tindak amoral kepada gadis belia tersebut," ungkap Anita.

Terhitung ada tiga kali peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Pertama pada 8 Januari 2024 malam, di belakang kantor KPU Kota Tarakan.

Kemudian pada 9 Januari 2024 di Jalan Pepabri Kampung 1 Skip Tarakan dan di sebuah parkiran, di areal Perikanan Jembatan Bongkok.

"Semua dilakukan pelaku di dalam mobil antara pukul 23.00 Wita," katanya lagi.

Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.

Korban yang kebetulan memiliki nomor pelaku yang memang seorang sopir taksi online, meminta tolong untuk menjemputnya dan mengantarnya pulang.

Bukan langsung mengantar korban pulang, pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengitari kota Tarakan dengan mobil Daihatsu Ayla warna orange bernopol KU 1593 M.

"Saat itu, pelaku terus merayu korban, mengatakan suka dan akan menikahi korban."

"Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ani.

Tak cukup malam itu, besoknya, pelaku kembali menjemput korban dan melakukan hal yang sama.

Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu korban mendapat kabar anaknya tak kunjung pulang ke rumah, padahal waktu sudah sangat larut malam.

Merasa anaknya tak pernah pulang telat, ibu korban mencoba menghubungi putrinya melalui telepon.

Kekhawatirannya bertambah, karena meski beberapa kali dihubungi, putrinya tak menjawab telepon.

Kemudian, ibu korban menelpon suaminya untuk mengungkapkan kekhawatirannya.

Ayah korban bergantian menghubungi Hp korban sampai akhirnya dijawab, bahwa korban berada di parkiran RSUD Jusuf SK.

Korban lalu dijemput kakaknya dan ditanya mengapa tak kunjung pulang ke rumah padahal sudah memesan taksi online.

"Akhirnya korban pun bercerita bahw dirinya telah dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Keluarga tak terima dengan fakta yang dihadapi. Mereka membawa kasus tersebut ke polisi.

Pengejaran pelaku dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta mobilnya di wilayah Sungai Badara Jalan Hasanuddin, Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/13/133855678/seorang-sopir-taksi-online-di-tarakan-cabuli-gadis-13-tahun-anak-ibu-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke