KEBUMEN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Kebumen masih berupaya mengungkap kasus meninggalnya pelajar SMK yang diduga akibat tertimpa baliho caleg DPR RI di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Jateng Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Perlu diketahui, dalam kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengalami luka ringan.
Korban meninggal adalah SA, seorang gadis berusia 18 tahun, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor.
Sementara itu, korban luka ringan adalah SI, seorang gadis berusia 19 tahun, warga Desa Kenteng, Kecamatan Sempor.
Baca juga: Investigasi Kecelakaan KA Turangga Dimulai Hari Ini, Berikut Kata KNKT
Baca juga: Angka Kecelakaan di Banyuwangi Meningkat, 1.304 Kejadian, 220 Korban Jiwa
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/1/2024) 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor berboncengan dari arah timur ke barat.
Di lokasi kejadian, sebuah alat peraga kampanye (APK) tertiup angin dan jatuh, mengenai pengendara sepeda motor sehingga keduanya terjatuh.
"Ketika terjatuh, helm pengemudi motor terlepas, menyebabkan luka cukup serius pada bagian kepala akibat benturan dengan beton jalan," jelasnya, Jumat (12/1/2024).
Heru menambahkan, sejauh ini penyelidikan masih berlangsung. Perkara kecelakaan lalu-lintas ditangani oleh Sat Lantas Polres Kebumen.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kebumen terkait alat peraga kampanye yang menimpa pelajar tersebut.
Baca juga: Jadi Lahan Kampanye, Kegiatan Pemberian Bansos di Kebumen Dihentikan
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, Imam Khamdani menyebut baliho caleg tersebut ternyata belum masuk dalam daftar inventaris.
"Jauh-jauh hari sebelum kejadian tepatnya tanggal 31 Desember kita sudah melakukan inventarisir, sesuai data yang ada, APK tersebut belum terinvetarisir. Kemungkinan dipasang setelah tanggal 31 Desember," kata Imam, Jumat.
Sebelumnya, petugas Bawaslu sempat menyisir lokasi namun tidak melihat baliho itu terpasang.
Meski demikian, pada 9 Januari yang lalu, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik baliho yang melanggar untuk dicopot secara mandiri.
"Setelah kita cek lokasi baliho sudah tidak ada," katanya lagi.
Baca juga: Ditanya Kesiapan Maju Pilgub Jateng, Bambang Pacul: Tugas Saya PDI-P Menang Spektakuler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.