Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan, Aturan Dinilai Tak Jelas

Kompas.com - 12/01/2024, 18:45 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, jumlah konsumsi daging anjing untuk dikonsumsi tembus 13 ribu ekor setiap bulannya di Jawa Tengah.  

Angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

"(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, ada sekitar 13.600 ekor per bulan," ujarnya saat ditemui di di shelter, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Update Kasus Temuan Ratusan Anjing di Semarang dan Potensi Penyakit Rabies...

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah agar segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing.

"Harus membongkar sindikat mafia penjagalan atau pengepulan anjing di Jawa Tengah dan mendesak DPR RI supaya segera mengeluarkan UU larangan konsumsi daging anjing," tegasnya.

Menurutnya tanpa dua langkah besar tersebut, bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut.

Padahal hal ini melanggar hak hidup hewan serta berisiko pada penyebaran rabies.  

Christian membeberkan Kota Solo menjadi konsumen daging anjing paling besar di Jateng.

"Meski Pemkot telah mengelurkan Surat Edaran (SE), tapi SE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?


Baca juga: Diduga Ada Puluhan Warung Daging Anjing di Solo, Polda Jateng Mapping dan Segera Tertibkan

Janji wali kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.KOMPAS.com/Labib Zamani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Christian menambahkan, sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji memberlakukan perda larangan konsumsi daging anjing. Namun sampai sekarang, tidak ada aturan yang mengikat bagi oknum pelaku perdagangan anjing.  

“Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar 2022 berjanji akan memberlakukan perda, tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum. Hanya bersifat mengimbau, tanpa memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada UU Pidana kuat yang bisa mengikat pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.  

Terkait dengan penangkapan tersangka penyiksaan anjing di gerbang tol Kalikangkung Semarang, pihaknya mempertanyakan oknum yang memberikan izin bagi tersangka.

Baca juga: Temuan Ratusan Anjing di Semarang dan Ancaman Paparan Rabies...

 

Dalam hal ini, Polsek Jalancagak, Subang, dan UPTD Hewan yang memberikan surat jalan terhadap truk pengangkut ratusan anjing tersebut.

“Tepatnya (yang melakukan itu) oknum ya, kasus ini terbongkar ketika ada yang membawa surat keterangan dari Polsek Jalancagak dan UPTD Hewan. Ini kan yang harus kita sepakati bersama, yang sudah resmi dan ada UU-nya, bahwa anjing bukan hewan ternak,” ungkapnya.  

Padahal semestinya, hewan yang berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya, wajib dikarantina terlebih dahulu. Sehingga mengantisipasi risiko penyebaran penyakit.  

“Bukti anjing itu dalam keadaan sehat seperti apa? Harus ada buku vaksin, karena vaksin setidaknya sudah memberikan kekebalan pada anjing untuk menangkal virus dan penyakit lainnya. Ini kan jelas tidak ada, hanya dikasih surat keterangan jalan, ini rancu dan kurang tepat,” tandasnya. 

Baca juga: Klaten KLB Polio, 149.821 Anak di Sleman Bakal Divaksin, Ini Jadwalnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com