LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap pria beristri berinisial Is (23) warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, di salah satu warung di Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/1/2024).
Pria ini diduga memperkosa salah satu siswa SMA di Kabupaten Aceh Utara medio April-Oktober 2023. Namun saat korban hamil, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan ayah korban melihat perubahan bentuk perut anaknya. Korban malu menceritakan kasus itu pada orangtuanya.
Baca juga: Siswi SMA di Situbondo Dipukul Kakak Kelas Pakai Helm, Polisi Ungkap Motifnya
“Orangtuanya bertanya pada korban, setelah mendengar penjelasan korban, langsung membuat laporan resmi ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada wartawan di Mapolres Aceh Utara.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari keterangan korban, mereka memiliki hubungan asmara. Pelaku mengaku lajang dan berjanji menikahi korban.
“Mereka melakukan hubungan terlarang itu di gubuk persis di belakang rumah korban,” ucap dia.
Baca juga: Siswi SMA Di-bully Rekam Video Asusila, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Perundungan
Bahkan, anak hasil hubungan itu telah lahir pada 6 Januari 2024.
“Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.